Oke Sip! Pemerintah Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Jumat, 09 September 2016 – 23:58 WIB
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Setelah kekisruhan yang sempat terjadi terkait rencana reklamasi Pulau G, pemerintah akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pengerjaannya. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan. Dia memastikan reklamasi Pulau G di pantai utara laut Jakarta tidak dihentikan. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian tidak ada masalah dengan reklamasi di Pulau G. 

"Kami sudah putuskan untuk dilanjutkan," tegasnya.

BACA JUGA: Sekda Konawe Lepas Tangan Soal Rekomendasi IUP ke Gubernur Nur Alam

Luhut mengatakan, tidak ada alasan untuk menghentikan reklamasi, baik dari aspek legal dan lingkungan. Mantan Menkopolhukam itu menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, proyek reklamasi tersebut tidak bermasalah.

Selain itu, tak ada dampak yang membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan. Karena itu pemerintah segera menetapkan keputusan tersebut 

BACA JUGA: Integritas KPK Dipertanyakan, Kalau Tak Usut Kajati DKI

"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya. 

Sebelumnya, proyek reklamasi Pulau G dimoratorium karena diduga bermasalah. Luhut, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian atas keputusan tersebut, kementerian terkait siap memprosesnya.

BACA JUGA: HNW Sarankan Pemerintah dan DPR Bertemu Bahas Ini

"Reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Jadi jangan kita bicara dipolitisasi. Saya mau semua bicara secara profesional," imbuhnya. 

Luhut menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Duterte Simpan Sebuah Kenangan tentang Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler