jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (9/9) sekitar pukul 15.00. Cecep digarap sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sultra Nur Alam.
Cecep dicecar penyidik komisi antirasuah terkait proses rekomendasi perizinan pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah di Kabupaten Bombana, Sultra. Sebab, dia pernah menjabat sebagai kepala dinas pertambangan Bombana.
BACA JUGA: Integritas KPK Dipertanyakan, Kalau Tak Usut Kajati DKI
Cecep mengaku, memang benar ada rekomendasi yang dikeluarkan bupati Bombana saat itu kepada gubernur. Namun, dia mengklaim, semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada yang salah. Sesuai aturan kalau rekomendasinya," kata Cecep kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (9/9).
BACA JUGA: HNW Sarankan Pemerintah dan DPR Bertemu Bahas Ini
Selebihnya ia mengaku tidak tahu soal perizinan pertambangan. Sebab, kata dia, pemkab hanya memberikan rekomendasi saja. Sedangkan izin itu merupakan urusan pemerintah provinsi. "Saya tidak mengerti kalau izin karena (wewenang) provinsi. Kami (kabupaten) hanya rekomendasi," katanya.
Dia mengaku lupa kapan rekomendasi dari bupati itu diberikan kepada provinsi. Yang jelas, kata dia, itu sudah lama sekali. "Saya sudah tidak di sana (Bombana) lagi. Kalau itu tanya bupati," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ternyata, Duterte Simpan Sebuah Kenangan tentang Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Naik Transjakarta, Saksi Korupsi Gubernur Sultra Tak Punya Kartunya
Redaktur : Tim Redaksi