Oknum Anggota Basarnas Terkejut Lihat Polisi Sudah di Rumahnya

Selasa, 04 Februari 2020 – 08:41 WIB
Oknum anggota Basarnas ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang oknum anggota Badan SAR Nasional di Sampit berinisial MIN (28).

MIN ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Diduga Makar, Yudi Syamhudi Suyuti Ditangkap Bareskrim Polri

"Sesuai pemeriksaan, dia memang anggota Basarnas. Saat ini kasusnya masih kami dalami untuk dikembangkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Selasa (4/2).

Penangkapan terhadap MIN dilakukan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah perumahan di Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang.

BACA JUGA: Pemuda Ini Hina Polisi dan Mengajak Duel, Setelah Ditangkap Kok Lesu

Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di tempat tersebut.

Saat itu polisi sudah lebih dulu mendatangi rumah yang disebutkan akan terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA: Terungkap Cara PNS Bernama Said Mendapatkan Gaji Ganda

Tidak berapa lama ternyata MIN datang hendak masuk ke rumah itu. Namun dia langsung terkejut melihat keberadaan polisi.

Pria ini sempat membuang benda ke depan pagar rumah tersebut. Namun sempat terlihat polisi.

Saat dicari dan ditemukan, benda itu kemudian dibuka, ternyata merupakan sabu-sabu seberat 0,30 gram.

MIN bersama barang buktinya langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk kepentingan penyidikan.

Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala Badan SAR Nasional Pos Sampit Suprapto membenarkan bahwa MIN yang ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu itu adalah anggotanya.

Dia kaget ketika mengetahui informasi tersebut. Namun sebelumnya memang pihaknya kesulitan menghubungi MIN.

Dengan tetap mengusung asas praduga tidak bersalah, Suprapto menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada proses hukum. Jika terbukti, aturan sudah sangat tegas mengatur tentang sanksi bagi yang terlibat narkoba.

"Saya serahkan kepada pihak yang berwajib dan tidak ada ampun untuk anggota saya yang kena kasus narkoba," demikian tegas Suprapto. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler