Oknum Anggota Dewan Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Edan!

Kamis, 27 Agustus 2020 – 01:05 WIB
Tersangka penganiayaan berat seorang pemuda, Imam Firmadi yang juga anggota DPRD Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, RANTAUPRAPAT - Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu.

Firmadi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat.

BACA JUGA: Tega, Oknum Anggota Dewan Aniaya Lima Bocah SD

Dia mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

BACA JUGA: Nasib Bidan Puskesmas AWM Usai Live tanpa Busana di Media Sosial

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8).

Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Terbujuk Rayu Mahasiswa, Anak di Bawah Umur Itu Akhirnya Tanpa Busana, Direkam, Begini Endingnya

Deni menyatakan masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang sopir tersebut. Ketiganya masih buron.

Baik pejabat Polres Labuhanbatu maupun anggota DPRD setempat membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA: Garis Polisi di TKP Pembunuhan Satu Keluarga Dibuka, Mendadak Ada yang Histeris Saat Masuk Rumah

Polisi bahkan memastikan tidak ada intervensi dialogis maupun komunikasi lintas fraksi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler