Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak

Jumat, 02 Juni 2023 – 20:50 WIB
Ilustrasi kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel menyampaikan analisis soal polisi sebut kasus anak baru gede (ABG) berinisial RO (15) di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak.

"Dari sisi istilah, dalam UU Perlindungan Anak yang ada adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada UU tersebut," ujar Reza dalam analisisnya kepada JPNN.com, Jumat (2/6).

BACA JUGA: Ipda MKS Terlibat Pemerkosaan ABG di Parimo? Irjen Agus Nugroho Bilang Begini

Namun, kata Reza Indragiri, apakah persetubuhan bisa disetarakan dengan perkosaan?

Dia menjelaskan bahwa persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rape. Rape adalah pemerkosaan.

BACA JUGA: Seorang ABG Diperkosa Banyak Pria di Parimo, Reza Bicara Hukuman Mati untuk Pelaku

Istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.

Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Mengungguli Ganjar, Anies Tertinggal Jauh

Kendati, anggaplah, anak berkehendak dan bersepakat, namun serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan. Anak tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat.

"Sehingga, apa pun suasana batin anak, ketika dia disetubuhi, serta-merta dia disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan," ucap pakar psikologi forensik itu.

Oleh karena itu, dia mengatakan publik jangan risau pada diksi yang dipakai polisi terkait kasus ABG di Parimo tersebut.

"Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Terlepas dari diksi itu, Reza menegaskan siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk anggota Brimob sekalipun, niscaya diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Apa jenis kejahatan seksualnya? Jawabannya, persetubuhan dengan anak. Atau, statutory rape alias pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban," tuturnya.

Terkait nasib pelaku, Reza menilai tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka.

"Termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," ujar Reza Indragiri.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menjelaskan perkembangan kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," kata Irjen Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5).(fat/ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler