jpnn.com, TAMIANG LAYANG - Betania Tantawan alias Beta, 36, dan Ipta Leokama alias Maleh, 34, diamankan Satresnarkoba Polres Bartim, Senin (1/7).
Kedua tersangka merupakan ASN sekaligus staf di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juru parkir di wilayah itu, dipergoki polisi tengah transaksi narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Mantan Suami Denada : Saya Tidak Akan Ulangi Kebodohan Ini Lagi
Kasatresnarkoba Polres Bartim Iptu Fery Endro membeberkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak satu paket seberat 0,26 gram.
BACA JUGA: Ace Tidak Terlalu Yakin Sandiaga Uno Ingin Istirahat dari Dunia Politik
BACA JUGA: Brigadir Siswan Nopendi Benar-Benar Merusak Citra Polri
“Sekarang masih dimintai keterangan dan kedua tersangka ditahan terpisah di Polsek Dusun Timur untuk Beta dan Maleh di Mapolres Bartim,” ungkap Kasatresnarkoba seperti dilansir Kalteng Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia menceritakan, mereka diamankan ketika polisi mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah itu. Personil kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan pelapor (Maleh).
BACA JUGA: Kasus Narkotika Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Bekasi
Tepat di depan rumah Beta Jalan Sarapat Tumpa Dayu RT 11 Kelurahan Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya bertemu dan langsung ditangkap. Ketika penggeledahan sabu disimpan di dalam kantong celana belakang milik pelaku Maleh.
Menurut Kasatresnarkoba, barang bukti tersebut dipesan Beta dari Maleh. Kristal putih tersebut juga diketahui dipasok dari Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel. “Karena diketahui Maleh merupakan pemain lama sebagai pengedar tetapi hanya dalam skala kecil,” sebutnya.
BACA JUGA: Luizinho Sebut Nadeo Argawinata 100 Persen Siap Hadapi Serangan Kalteng Putra
Sedangkan Beta, terang kasat, merupakan pengguna yang juga berdasarkan keterangan sudah cukup lama mengonsumsi sabu. Polisi sampai saat ini juga masih melakukan pengembangan.
Dari hasil pengungkapkan polisi ikut mengamankan barang bukti lain berupa pipet kaca, handphone. Uang tunai senilai Rp600 ribu serta sebuah kendaran Yamaha Vixion bernopol KH 2988 KH milik tersangka Maleh. (log/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Terbakar Lagi, Ini Respons Kepala BNN
Redaktur & Reporter : Budi