jpnn.com, MATARAM - Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan telah menerima laporan pengaduan korban dugaan penipuan tersebut pada Jumat (24/12) lalu.
BACA JUGA: Kasus Penipuan CPNS Belum Kelar, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya!
"Jadi, di samping telah dilaporkan ke kepolisian, yang bersangkutan juga telah dilaporkan oleh pihak korban ke Bidang Pengawasan Kejati NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa.
Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjuti laporan itu dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.
BACA JUGA: Ini Pesan Komjen Andap untuk 4.558 CPNS Kemenkumham
"Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi-saksi. Agendanya (pemeriksaan) pekan depan," ujarnya.
Dedi menjelaskan agenda pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa.
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTBÂ
Apabila terbukti, tegas dia, akan ada penerapan sanksi.
"Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa, itu jika yang bersangkutan terbukti," ucapnya.
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME.
Korban melapor karena terlapor tidak juga menepati janji.
Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp 160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap, lengkap dengan tanda bukti kuitansi.
Penyerahan dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di kediaman JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan.
Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor.
Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp 160 juta.
"Saya mau ambil uang, akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.
Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram.
Untuk laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy