Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya

Jumat, 20 Agustus 2021 – 01:05 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUARABUNGO - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.

Oknum ASN bernama Alpa Robi, 39, tersebut ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu-sabu bersama dua rekannya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti

Kedua teman oknum ASN ini, yakni Heppy Jastra, 33, dan Dedi Irawan, 31.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Lama Dilayani, Oknum ASN Gebrak Meja Pedagang Bubur Ayam, Lalu Mengamuk

“Setelah tim melakukan penyelidikan, dan benar mereka sering pesta sabu-sabu lalu tim melakukan penangkapan. Setelah ditangkap diketahui satu tersangka merupakan seorang ASN aktif di Dishub Bungo,” beber Kasat.

Lanjut Kasat, dari tangan tiga tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 Gram.

BACA JUGA: Pencuri Gelang Berlian Mbak Shinta Ditangkap, Pelaku: Toko Emas Tak Ada yang Sanggup Beli

“Kami masih melakukan pendalaman atas peredaran Narkoba ini, dari mana mereka mendapatkan barang haram ini,” singkat Kasat.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara. (mai/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler