jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan pada Jumat (9/8).
Susi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun Anggaran 2019-2022.
BACA JUGA: KPK Dalami Harga Kapal Milik Perusahaan yang Diakuisisi ASDP
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, SMT, Komisaris PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT FKS Food Sejahtera
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
BACA JUGA: KPK Periksa Istri eks Ketua DPRD Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut, yakni Rp1,27 triliun. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Meninjau Shelter Tsunami Tak Berguna yang Digarap Waskita Karya, Apa Hasilnya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga