BACA JUGA: Jadikan Banjir Jakarta Masalah Nasional
Itu terungkap setelah kejaksaan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebutSeperti, pejabat pembuat komitmen berinisial ES dan tiga kepala sekolah SMP yang mendapat hibah barang-barang dari proyek tersebut
BACA JUGA: Satpol PP Belum Bongkar Tiga Mojang
”Ada aktor intelektual yang terlibatBACA JUGA: Wabah DBD, Tiga Tewas di Depok
Tapi pastinya tidak lama lagi, kita bakal menetapkan tersangkanya,” terang Kasi Pidsus, Kejari Cikarang, Agus Setiadi.Lebih lanjut, mantan pejabat Kejati DKI Jakarta itu mengatakan, kalau dugaan korupsi itu terjadi pada APBD Kabupaten Bekasi tahun 2008 dengan nilai proyek Rp 3 miliarUntuk diketahui, proyek itu dipecah jadi 30 paket dengan 17 item multimedia yang terdiri dari laptop, printer, DVD player, kamera dan berbagai hal lainnya yang akan dibagikan untuk sekolah SMP
”Dari rencana anggaran ternyata yang terserap hanya 26 sekolahDari penyelidikan yang kita lakukan, rata-rata sekolah hanya mendapat 11 item multimedia dan bukan 17 unit seperti yang seharusnya,” tutur Agus jugaDia juga mengatakan, kejaksaan tidak hanya menyidik para pejabat PNS di lingkungan Pemkab Bekasi tapi juga sejumlah rekanan proyek itu juga akan diperiksa.
”Rencananya besok (hari ini, Red) kita akan memanggil tiga rekanan proyek itu untuk diperiksa,” cetusnya jugaAgus juga mengakui sangat serius membongkar kasus korupsi di Disdik Kabupaten Bekasi itu. ”Bayangkan, anggaran Disdik Kabupaten Bekasi sudah 20 persen dari APBDTapi kenyataannya banyak penyimpanganKasihan generasi penerus kita jika dana pendidikan masih saja dikorupsi,” pungkasnya
Sebelumnya, Kejari Cikarang juga sudah memeriksa seorang pejabat Disdik Kabupaten Bekasi berinisial HR dan SD yang membuat perencanaan proyek tersebutUntuk diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek multimedia itu sempat mandeg selama dua tahun akhirnya di buka kembali saat plh Kejari Cikarang, Sugiyanto, mengeluarkan surat perintah bernomor 1388/0.2.35/FD1/05/2010 kepada Kasi Pidsus agar kasus itu dituntaskan dalam waktu 30 hari(dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer RS Koja Tuntut Tunjangan
Redaktur : Tim Redaksi