Oknum Caleg Bacok Tetangga Karena Rebutan Tanah

Senin, 07 Oktober 2013 – 10:34 WIB

jpnn.com - RENGASDENGKLOK-Enin Saputra atau biasa akrab dipanggil lurah Kapsul (39) yang juga salah satu calon anggota DPRD Karawang daerah pemilihan (Dapil) 3, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Rengasdengklok.

Ia terbukti telah melakukan penganiayaan kepada Hendi (42). Hendi kini harus menjalanani perawatan di Rumah Sakit Proklamasi Rengasdenglok. Ia mengalami luka bacok di kepalanya akibat hujaman golok Enin.

BACA JUGA: Sepekan Ditemukan Lima Mayat

Menurut Hendi, kejadian itu berawal dari masalah tanah yang diperebutkan dengan Kapsul saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Rengasdengklok Utara. Kapsul merasa terpojok oleh masalah tanah tersebut akhirnya tanpa pikir panjang menemuinya yang sedang berada di warung milik Hendi. Tanpa basa basi Kapsul langsung menganiaya dirinya dengan meggunakan sebilah golok.

"Saya kaget karena kedatangan Kapsul dengan membawa sebilah golok yang akan ditebaskan ke leher saya. Karena saya takut lantas saya lari ke jalan dan sampai jatuh dua kali. Tapi dia tetap mengejar saya dan akirnya saya jatuh yang ketiga kalinya. Pada waktu jatuh dibacok tepat di kepala saya. Setelah itu saya sudah tidak teringat apa-apa lagi. Ingat-ingat sudah terbaring menjalani perawatan di Rumah Sakit Proklamasai Rengasdengklok," jelas Hendi kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).

BACA JUGA: Tiga Tahun Gadis Yatim Disiksa Majikan

H Jajat (45) saksi mata yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, kejadian penganiyayaan itu memang dilakukan oleh Kapsul dengan sengaja.  

"Saya waktu itu tidak berani melerai mereka karena Kapsul membabi buta menyabetkan golok ke setiap orang yang mau menolog Hendi.  Untung saja Hendi hanya terkena bacokan dan tersungkur ke tanah.  Kemudian ada salah satu saudara kapsul yang menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Proklamsai Rengasdengklok," jelas H Jajat.

BACA JUGA: Siswi SMP Ngaku Diperkosa

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok AKP Situmorang mebenarkan Enin atau biasa dikenal dengan Lurah Kapsul telah melakukan penganiayaan kepada  Hendi.

"Karena telah terbukti Kapsul sudah melakukan penganiayaan kepada Hendi dan sampai korban kena luka bacok di kepalanya, kini Kapsul bisa dijerat dengan pasal 351 penganiyaan berat dan dapat dijerat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya.(diz/man)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berondongan Peluru di Kamar Kos, Satu Tewas, Dua Luka Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler