jpnn.com, PALU - Seorang pria berinsial MI alias I, 26, ditangkap polisi karena diduga merampas sebuah mobil Avanza milik warga di Jalan WR Supratman Kota Palu beberapa waktu lalu.
Sementara tiga rekannya yang lain telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Kamis, mengatakan pelaku MI alias I merupakan warga Kelurahan Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP-B / 672 /VII/2020/Sulteng/Res-Palu, tanggal 22 Juli 2020, perihal perampasan kendaraan roda empat di jalan Wr. Supratman, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
BACA JUGA: Gadis 15 Tahun Pulang dari Jalan-jalan Mengaku jadi Korban Kebejatan Teman Sendiri
“Pelaku merampas kendaraan roda empat, yaitu satu unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver dengan plat DxxxxZH, nomor rangka MHKM1BA3JDJ039309, dan Nosin MC59322,” katanya.
Dijelaskan, kasus ini dilakukan MI bersama beberapa temannya, inisial O, D dan F. Ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Besar, Tukul Akhirnya Ditangkap Saat Melintas di Jalan Menteng
Mereka merampas mobil korban yang terparkir di salah satu agen mobil di Kota Palu.
Kemudian katanya, salah satu pelaku langsung menyuruh korban keluar dari dalam mobil dan mengatakan mobil tersebut akan diparkirkan.
“Setelah korban turun dari mobil pelaku lainnya memegang korban dan kemudian pelaku membawa mobil korban pergi beserta barang, penumpang dan uang dalam tas korban sebanyak Rp5 juta di dalam mobil,” katanya.
Kapolres mengatakan setelah pelaku berhasil membawa mobil milik korban, ada salah satu terduga pelaku sempat diamankan dan menanyakan mengapa mobil korban diambil.
“Kemudian disampaikan bahwa para pelaku merupakan debt collector yang ditugaskan dan diberi kuasa untuk menarik mobil milik korban dikarenakan telah menunggak pembayarannya,” ujar Kapolres.
Sholeh menjelaskan terduga pelaku lain setelah mendengar ada temannya yang ditangkap polisi, mereka kemudian melarikan diri, sehingga Polres Palu menetapkan kepada para terduga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami tidak ikut campur dalam urusan utang piutang karena itu wewenang pihak lain, dan Polres Palu mengurus laporan perampasannya karena ada pelanggaran hukum,” katanya.
Kapolres mengatakan kepada terduga pelaku disangkakan dengan tindak pidana perampasan yang diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Pasal tersebut menyebutkan barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan.
BACA JUGA: Tiga Penipu Berseragam Pegawai BPN Tertangkap Setelah Dijebak Korban, Begini Kronologinya
“Barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Palu, sementara kepada teman terduga pelaku telah dibuatkan DPO,” katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budi