jpnn.com, JAKARTA - Pakar prikologi forensik Reza Indragiri menanggapi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SRT (59) yang diduga melibatkan Bripda HS.
Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap sopir transportasi berbasis aplikasi tersebut di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
BACA JUGA: Anggota Densus 88 Bripda HS Membunuh Sopir Taksi Online, Kompolnas Bereaksi Begini
Reza menilai aksi kejahatan itu menunjukkan bahwa Bripda HS kerap melakukan penyimpangan, seperti perjudian sehingga terlilit banyak utang.
"Perilaku menyimpang yang saya maksud adalah bahwa anggota Densus 88 tersebut dikabarkan sering berjudi dan punya banyak utang," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis 9/2).
BACA JUGA: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Pak Bambang Singgung Gejala Arogansi Densus 88
Menurut Reza, utang dan judi sepertinya tidak mungkin selesai hanya dengan sanksi disiplin.
Karena itu, Reza berharap atasan Bripda HS turut diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dialami bawahannya.
BACA JUGA: Wawan Kaget AT Ditangkap Densus 88, Begini Kesaksiannya
"Karena boleh jadi tidak melakukan pengawasan atasan terhadap bawahan yang bermasalah perilaku serius," ucap Reza.
Reza mengatakan akibat penanganan yang tidak tepat, akhirnya masyarakat menjadi korban.
Reza mengatakan perihal perjudian tampaknya tidak hanya ada pada level individu.
Namun, imbuh Rezaz level organisasi Polri juga perlu ditinjau. Pasalnya, Reza menduga kasus itu tidak hanya persoalan pidana dan etik Bripda HS itu saja.
"Karena itulah, secara umum, Propam Polri perlu melakukan evaluasi dan perumusan ulang terkait sistem penanganan terhadap personel yang bermasalah," pungkas Reza.
Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS pada 23 Januari 2023 atau pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap SRT.
Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris Jaringan JI Sumsel
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama