Oknum Dokter Gigi Pelaku Aborsi di Bali Harus Dihukum Berat

Sabtu, 20 Mei 2023 – 09:55 WIB
Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kanan) menunjukkan barang bukti berupa gunting dan tersangka dokter IKAW (53) dalam kasus aborsi ilegal saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budiarta meminta oknum dokter gigi pelaku praktik aborsi ilegal di provinsi itu diberi hukuman seberat-beratnya.

"Pelaku ini menangani di luar keahliannya. Pelaku, kan, dokter gigi, kalau seperti itu harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU karena melakukan tindakan medis salah," kata Budiarta di Denpasar, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Pasien Aborsi Dokter Gigi Eks Napi dari Pelajar SMA sampai Mahasiswi

Dia sangat menyayangkan kasus itu terjadi di Bali, bahkan masyarakat setempat tidak menaruh curiga terhadap tempat praktik aborsi ilegal milik pelaku.

Menurut Budiarta, jika pelaku diberikan hukuman yang ringan tentu akan berdampak buruk ke depan.

BACA JUGA: 5 Orang jadi Tersangka Kasus Aborsi di Billy & Moon Jaktim

Sebab, aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan biasa-biasa saja, padahal perbuatan itu dapat mengancam nyawa pasien, apalagi yang menangani bukan di bidangnya.

Dia pun berharap kasus serupa tidak terulang lagi di Bali. "Jangan ada hal- hal yang melanggar hukum seperti ini lagi. Pelaku agar dihukum seberat-beratnya, sebab melanggar aturan, dan berdampak ke hal-hal perzinahan," tuturnya.

BACA JUGA: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal di Semarang, Begini Kondisi TKP

Selain itu, Budiarta berharap masyarakat agar tidak apatis terhadap lingkungan mereka tinggal.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi adanya tindakan pidana di lapangan, seperti praktik aborsi ilegal..

"Harus dipantau itu, masyarakat juga harus rajin memantau hal ini," ujar Budiarta.

Oknum dokter gigi Ketut Arik Wiantara/IKAW (53) telah ditangkap polisi.

Polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut olah TKP juga telah dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti lainnya.

Tersangka IKAW sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 Ayat (2) tentang Praktik Kedokteran, dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pekerjaan Pria di Aceh Diduga Menghina Nabi Muhammad


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler