Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil

Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024). ANTARA/M Imam Pramana.

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan istri pasien oleh kepolisian.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut pelaku diduga melancarkan aksinya di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Jakabaring, Palembang.

BACA JUGA: Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar menyebut oknum dokter DRM ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap perempuan hamil.

Menurut dia, tersangka DRM melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BACA JUGA: Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal

"Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," ujar Kombes Anwar di Palembang, Rabu (22/5).

Menurutnya kejadian berawal saat korban (TAF) sedang menunggui suaminya yang saat itu menjadi pasien yang berobat di RS tersebut.

BACA JUGA: Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal

Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien.

Setelah pasien tidak sadar sisa obat disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.

Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk, tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik.

Pada saat itu korban sedang hamil empat bulan.

Korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.

Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Sementara itu, beberapa karangan bunga menghiasi halaman Mapolda Sumsel karena telah menetapkan tersangka oknum dokter tersebut, yang bertuliskan, antara lain 'Mantap, pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul'.

Selain itu ada pula karangan bunga yang bertuliskan 'Terimakasih pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul dari kami para netizen'. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler