Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Menutupi Wajahnya dengan Jaket, Lihat

Selasa, 07 Desember 2021 – 08:20 WIB
Oknum dosen Unsri berinisial AR yang jadi tersangka pelecehan seksual menutupi wajahnya menggunakan jaket ketika digiring keluar oleh penyidik Polda Sumsel dari ruang penyidikan Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang oknum dosen Universitas Sriwijaya berinisial AR resmi menyandang status tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial DR, Senin (6/12).

Oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu juga langsung ditahan di Rutan Mapolda Sumsel.

BACA JUGA: Kombes Hisar: Oknum Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Diancam Pasal Berlapis

"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan, di Palembang, kemarin.

Perempuan berinisial DR (22) yang menjadi korban pelecehan seksual itu merupakan mahasiswi dari tersangka AR.

BACA JUGA: Prajurit Yonif Raider 900/SBW Tewas Gantung Diri, Inikah Motifnya?

Kombes Hisar mengatakan penyelidikan masih terus berjalan,, bahkan tidak tertutup kemungkinan masih ada mahasiswi lain yang menjadi korban.

Perwira menengah Polri itu mengeklaim penyidik telah mengantongi cukup bukti dari keterangan tersangka yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB - 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

BACA JUGA: 4 Polisi Ini Dipecat AKBP Eko, Salah Satunya Bripda Arham Basyofi

Tersangka AR baru keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.

Saat keluar, tersangka AR yang mengenakan kemeja putih berupaya menutupi wajahnya pakai jaket warna biru tua guna agar tidak tersorot kamera wartawan.

Sebelum dibawah ke tahanan, AR terlebih dahulu menjalani tes usap antigen di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Atas pelecehan seksual yang dilakukannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu menggunakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian, Pasal 294 Ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler