jpnn.com, CIREBON - Seorang oknum guru berinis??ial TH (26) ditangkap polisi dari Polres Cirebon Kota lantaran mencabuli murid yang masih di bawah umur.
Aksi pencabulan oleh oknum guru itu te?rbongkar setelah sang murid menceritakannya kepada sang ibu.
BACA JUGA: Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang
"Oknum guru yang kami tangkap berinisial TH (26) dan tersangka merupakan guru korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu (5/7).
BACA JUGA: Sudah di Kamar Bareng Wanita yang Dipesan Lewat MiChat, Tukang Ojek Ini Babak Belur
Menurut Arik, tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat, dan ditangkap pada awal bulan Juli 2023.
Akibat aksi cabulnya itu, TH terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Begini Kata Mahfud MD soal Izin Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
AKBP Arik menyebut oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada 25 Mei 2023, di salah satu penginapan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Pada hari itu, oknum guru cabul tersebut mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan WhatsApp.
Tersangka juga sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.
Setelah itu, TH membawa sang murid ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari.
Setelah melakukan aksi biadab terhadap korban, TH sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu kelakuannya kepada siapa pun.
"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah, tetapi ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, sehingga korban akhirnya mengakui telah mendapat tindakan cabul dari oknum gurunya," tutur Arik.
Konon saat ditangkap polisi, tersangka TH sempat mengelak tidak mencabuli korban.
Akan tetapi, setelah polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengelak, tetapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," ujar Arik.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam