Begini Kata Mahfud MD soal Izin Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang

Rabu, 05 Juli 2023 – 10:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (kiri) dan Juru bicara Wapres Masduki Baidlowi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA/HO-BPMI Setwapres

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu.

"Belum ada keputusan sampai ke situ. Kami (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tetapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu,” ujar Mahfud seusai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wapres KH Ma'uf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7)..

BACA JUGA: Keluar dari Bareskrim Polri Menjelang Tengah Malam, Panji Gumilang Berkata Begini

Mahfud menyebut pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.

“Kami tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

BACA JUGA: Biadab! Debt Collector Ini Malah Menggagahi Anak Nasabah saat Menagih Utang

Akan tetapi, Mahfud mengatakan pemerintah masih akan mendalami usulan itu, termasuk melihat di daerah lain.

"Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kami kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tetapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia,” terangnya.

BACA JUGA: Detik-Detik Anggota TNI Kopda Benyamin Ditusuk di Ambon, Pelakunya

Sejauh ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.

Langkah pertama soal perseorangan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai laporan ke Bareskrim Polri.

Kasus itu menurut Mahfud sudah ditangani Bareskrim Polri di tahap penyidikan setelah adanya gelar perkara.

"Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan. Sesudah penersangkaan, kan, pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan, ya vonis, pengambilan keputusan," tutur Mahfud.

Langkah kedua adalah terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan. Pemerintah semantara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.

Mahfud menegaskan tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan agenda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di ponpes tersebut.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, yakni pondok pesantren dan sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama.

Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” kata Mahfud.

Dia juga menambahkan bahwa polemik Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi, karena persoalan utama ada pada individu pengasuh ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang.

"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya,” ujar Mahfud MD.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler