jpnn.com - BATANG - Seorang oknum guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon, ditangkap Polres Batang, Jawa Tengah.
Oknum guru mengaji itu ditangkap polisi atas dugaan mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Mengusulkan Anggaran untuk Insentif Guru Mengaji, Sebegini Nilainya
Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan kasus itu terungkap dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah.
"Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado," kata Irwan yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo dalam konferensi pers di Batang, Senin (5/12).
BACA JUGA: Bermodus Nobar Timnas Indonesia, Oknum Guru Mengaji Mencabuli 5 Bocah Laki-Laki
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.
Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.
BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Daerah Ini Diusulkan Diangkat Menjadi PPPK
Dalam pengakuannya, kata dia, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Irwan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
"Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ)," katanya.
Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi