Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan, Begini Modusnya

Kamis, 16 Desember 2021 – 17:47 WIB
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum pengajar di salah satu pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap murid yang masih di bawah umur. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum pengajar di salah satu pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan tersangka berinisial AS (48) itu diduga mencabuli tiga muridnya di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA: Istri Ridwan Kamil Ungkap Jumlah Korban Guru Pesantren Cabul yang Sebenarnya

Menurut dia, AS melakukan pencabulan dengan modus memberikan pengobatan kepada santriwatinya. 

"Tersangka pada waktu subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit untuk dilakukan pengobatan olehnya, dan di sana terjadilah pencabulan," kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com, Kamis (16/12). 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Pesantren Cabul di Bandung, Ini Perintahnya

Perwira menengah Polri ini menambahkan aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan oknum guru pesantren itu sebagai tersangka.

BACA JUGA: Cegah Kasus Pencabulan di Pesantren, Pemprov Jawa Barat Lakukan Ini

AKBP Rimsyahtono menambahkan sejauh ini memang ada tiga korban yang diduga dicabuli AS. Namun, kata dia, jumlah korban bisa bertambah seiring dengan hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian. 

"Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain. Setiap informasi masih kami tampung," kata AKBP Rimsyahtono. 

Tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, KPAID Kabupaten Tasikmalaya membenarkan informasi adanya oknum guru agama yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya. 

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan temuan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru itu berdasar laporan dari masyarakat pada pertengahan November 2021 lalu. 

"Kami dapat pengaduan dari masyarakat 20 hari lalu. Kemudian, kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada dan betul terjadi. Korbannya anak-anak lebih dari satu orang," kata Ato dikonfirmasi, Sabtu (11/12).

Ato mengungkapkan dari sembilan santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru tersebut, baru dua orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses. 

"Kami menemukan sembilan nama yang diduga menjadi korban. Dari sembilan nama itu, lima di antaranya kami dampingi secara psikis kemudian verifikasi kembali seperti apa peristiwanya dan lain-lain. Setelah diverifikasi, 2 orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum," jelasnya. 

Ato menambahkan, korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA), dengan rentang usia 15-17 tahun. 

"Oknum guru ini mencabulinya dengan bentuk mencium dan memegang bagian sensitif tubuh pada anak-anak," imbuhnya. 

Berdasarkan pengakuan korban, Ato menyebut, oknum guru tersebut melakukan tindakan bejat tersebut di ponpes.  "TKP berdasarkan investigasi dan pengakuan di pesantren," ungkapnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler