jpnn.com - HUMBAHAS - RT (39), oknum guru SD warga Desa Siborutorop, Kecamatan Paranginan, Humbahas dilaporkan ke Polres setempat, Sabtu (2/8) atas tindak pelecehan seksual terhadap dua siswa SMP berinisial BS (13) dan HT (14).
Tidak hanya itu, teman RT berinisial BP, warga Kecamatan Siborongborong, Taput juga ikut dilaporkan atas perbuatan serupa yang dilakukan terhadap HT.
BACA JUGA: Polisi-Jaksa Pemakai Sabu Ditahan
Perbuatan RT dan BP dilaporkan korban didampingi MT (40), ayah HT. Mereka langsung diterima oleh petugas SPKT Polres Humbahas Aiptu Pilian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun New Tapanuli (JPNN Grup), keduanya dilaporkan setelah diadakan pertemuan perdamaian secara adat antar keluarga pelaku dan kedua korban yang digelar Kamis (31/7) lalu di rumah RT. Namun, temannya BP tidak hadir dalam pertemuan itu.
Diduga, ada delapan anak yang diduga menjadi korban pencabulan yang dihadirkan dalam pertemuan itu. Namun yang resmi melapor ke polisi masih BS dan HT.
BACA JUGA: Pelajar jadi Penadah Motor Curian
Dalam pertemuan secara kekeluargaan itu, RT mengakui perbuatannya. Namun, karena korban HT yang dianggap mendapatkan perlakuan paling bejat oleh kedua terlapor, maka orangtuanya memutuskan tetap menempuh jalur hukum.
Kepada New Tapanuli, kedua korban yang melapor mengaku mendapat perlakuan senonoh dari RT setelah dirayu dengan makanan dan minuman.
BACA JUGA: Simpan Sabu 1 Kg di Selangkangan, WN Malaysia Ditangkap
Setelah melakukannya, korban diberi uang dan diancam agar tidak memberitahukannya kepada siapapun. Perbuatan kedua terjadi di sebuah kolam di sawah di Desa Siborutorop. Ketiga kali terjadi di Sijuguk, jalan menuju Paranginan.
“Perbuatan cabul itu dilakukan bapak itu (RT) tiga kali sama saya sejak Desember 2013 lalu. Pertama kali saya saat sedang latihan Natal di gereja. Dia mengajak saya keluar dari gereja untuk makan di warung. Terus, mengajak saya ke tempat gelap di belakang gereja. Saya dibujuk membuka celana dan akhirnya mencabuli saya. Habis itu saya dikasih uang Rp20 ribu,” aku korban HT yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP.
Selang beberapa waktu kemudian, pak guru RT memperkenalkan korban HT kepada temannya BP pada Maret 2014 lalu.
Sejauh ini BP diketahui berprofesi sebagai pedagang. Perkenalan itu rupanya berujung dua kali perbuatan serupa terhadap korban HT.
Diawali saat BP mengajak korban mandi ke pemandian air panas Butar di Kecamatan Siborongborong, Taput. Saat perjalanan pulang, korban diberi makan dan minum.
Namun di sebuah lokasi yang sunyi di tengah perjalanan menuju Desa Siborutorop, pelaku membujuk korban untuk berhubungan seks atau melakukan sodomi.
Kedua kalinya terjadi di Terminal Siborongborong. Dilakukan di dalam mobil milik BP sekitar dua minggu lalu.
Sementara itu, korban BS mengaku RT melakukannya sekali, yakni pada Sabtu (26/7) lalu di Desa Siborutorop. Korban mengaku dicabuli RT. Setelah itu, korban diberikan uang Rp 10 ribu.
“Malam itu kami ketemu di pesta di kampung. Pertama aku dikasih nonton film porno di HP-nya, terus dia (RT) mencabuli saya," terang BS yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP.
Kasus ini tengah ditangani Polres Humbahas. Hingga Sabtu (2/8) petang, kedua korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres setempat.
“Kedua korban dan saksi-saksi masih kami periksa. Mereka melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” terang Kanit II Satreskrim Polres Humbahas Aiptu RE Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut, Sabtu (2/8). (js)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertidur, Penghuni Lantai Tiga Tewas Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi