jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan oknum guru yang memukul murid di salah satu SMP di Surabaya, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap oknum guru olahraga itu diakui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
BACA JUGA: Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?
"Penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Mirzal diberitakan jatim.jpnn.com pada Minggu (30/1).
Menurut Mirzal, oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Dor! RH Ditangkap Anak Buah Kompol Firdaus di Medan, Istrinya Masih Diburu
"(Ancaman) hukumannya tiga tahun penjara," ujar perwira menengah Polri itu.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap oknum guru pelaku kekerasan tersebut.
BACA JUGA: Parah! Ini Fakta Baru soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mengejutkan
Penyidik beralasan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan.
"Masih pendalaman pemeriksaan," ucap AKBP Mirzal.
Diketahui, aksi kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut viral di media sosial.
Oknum guru olahraga itu memukul siswanya yang sedang berdiri di depan kelas. (mcr12/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam