Oknum Honorer Pemko Sabang Aceh Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat  

Minggu, 12 Juni 2022 – 16:55 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Cherman/Antara

jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum honorer di Pemerintah Kota Sabang, Aceh, berinisial DB (45) harus berurusan dengan polisi.

DB ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, karena diduga menjual sabu-sabu

BACA JUGA: Wanita Oknum Honorer Tepergok Ngamar Sama Pria Bukan Suami, Duh Malunya

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, DB ditangkap bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh.

Penangkapan terhadap DB dan DIB dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar. 

BACA JUGA: Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu-sabu 2,96 gram. 

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya berinisial SA yang sudah ditangkap polisi.

BACA JUGA: Menindaklanjuti SE MenPAN-RB, Pemkab Tangerang Melakukan Pendataan Honorer 

"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," kata Kompol Tendri di Banda Aceh, Sabtu. 

Setelah melakukan pengembangan informasi, polisi langsung menggerebek rumah milik DB. 

Saat itu, DB sedang berada di dalam kamarnya bersama DIB. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu-sabu yang siap untuk dijual kembali kepada orang lain.

“Kami juga mendapatkan alat isap yang sudah dipersiapkannya,” tegasnya.

Tendri mengatakan DB memperoleh sabu-sabu tersebut dari ADN, yang sudah ditetapkan sebagai DPO, seharga Rp1,5 juta," kata Tendri.

Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler