jpnn.com - BIAK - Salah seorang oknum jaksa di Biak, DN dan salah satu mantan terpidana kasus narkoba berinisial A, ditangkap aparat Polres Biak Numfor, Papua, Selasa (20/12) kemarin.
Sebanyak 14 paket sabu disita bersamaan dengan penangkapan DN dan A.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Korupsi e-KTP ke Tahanan
Mereka berdua dibekuk saat hendak membeli korek di salah satu warung di Jalan Dolog, Kabupaten Biak Numfor.
Kapolres Biak Numfor AKBP Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya warga melihat ada mobil yang lalu lalang di rumah oknum jaksa itu beberapa kali.
BACA JUGA: Kemenag Pertimbangkan Moratorium Izin Biro Travel Umroh
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Biak kemudian membuntuti. “Mereka berhenti, saat itu juga tim opsnal melakukan penggeledahan dan benar saja menemukan 14 kantong sachetan sabu. Ada yang berukuran besar dan ada yang berukuran kecil. Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/12) sore,” ungkap Kapolres Hadi kepada Cenderawasih Pos, Rabu (21/12) malam.
Hadi menjelaskan, pengedar berinisial A sudah dua kali terjerat dengan kasus yang sama, hanya saja hukuman yang diberikan mungkin tidak memberatkan.
BACA JUGA: Gerbong Loyalis Anas Segera Merapat ke Hanura
“Saya sesalkan hukumannya singkat padahal jelas adalah pengedar. Itu dari hasil lidik kita di Resnarkoba indikasinya mengarah pada yang bersangkutan terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.
Selain menemukan 14 paket sabu, polisi juga mengamankan sebanyak 64 plastik bening kosong diduga untuk mengisi paket-paket sabu. Tidak ada paketan yang lain yang ditemukan aparat selain 14 paket tersebut. Disinyalir barang haram itu belum terpakai. Namun pihak kepolisian langsung melakukan tes urine dan sementara masih menunggu dari pihak Resnarkoba Polres Biak Numfor. (il/nat/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Tak Ingin Ada Konflik di Hanura
Redaktur : Tim Redaksi