Oknum Kades di Manggarai Barat Diciduk Gegara Kedapatan Pungli

Rabu, 05 Juli 2023 – 13:29 WIB
Petugas Polres Manggarai Barat memasang garis polisi pada pintu ruang kerja kepala desa di Kantor Desa Golo Bilas, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

jpnn.com, MANGGARAI BARAT - Aparat kepolisian menangkap AR (35), seorang Kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarat Barat yang sudah melakukan pungutan liar (pungli).

AR diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan warga setempat.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Minta KPK Usut Tuntas Pungli di Rutan

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dikutip dari Antara, Rabu (5/7).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.

BACA JUGA: Soal Pungli di Rutan KPK, Mas Didik Minta Firli Bahuri Cs Bersih-Bersih

Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut.

BACA JUGA: KPK Copot Puluhan Pegawai Terkait Kasus Pungli di Rutan

AR juga tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," kata Ari.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tangan AR saat melakukan pungli terhadap seorang warga dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, serta satu unit telepon genggam dan komputer jinjing.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ari.

Dalam kasus ini, AR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Perangkat Desa Pungli Warga Lalu Ajak Begituan, Bupati Bandung Tegas Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler