Oknum Kadis Ini Akui Duit Pungli Masuk Kantong Sendiri

Jumat, 01 Juni 2018 – 03:59 WIB
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Toga (kedua kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti dan tersangka kasus OTT di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/5). Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.

Kepada penyidik, Arseh yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (28/5), mengaku uang hasil pungli yang dilakukannya terhadap PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) masuk kantong sendiri.

BACA JUGA: Delapan Orang Diangkut Saat OTT di Sumut

“Pengakuan tersangka, uangnya untuk yang bersangkutan. Tetapi masih kita minta keterangan pihak-pihak lain,” ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Rabu (30/5).

Toga menyampaikan, apa yang dilakukan orang nomor satu di Dinas PPPMSP Palas ini merupakan murni tindakan pemerasan untuk mengeluarkan izin yang diurus bertele-tele dan memakan waktu lama.

BACA JUGA: Berantas Pungli Jembatan Timbang, Menhub Gandeng KemenPuPR

“Padahal seharusnya ngurus izin itu gratis. Tidak ada dikenakan biaya, sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Meski begitu, Toga mengaku kasus pungli ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut dari kepolisian. Sebab menurut Toga, kemungkinan masih ada korban lain.

BACA JUGA: Dua PNS Tipu Peminat CPNS, Raup Miliaran Rupiah

Sehingga ia meminta agar pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan di Dinas PPPMSP agar segera melaporkannya ke Polda Sumut.

“Kami masih dalami berapa banyak izin yang sudah diurus. Kalau ada korban lain kita minta agar melapor. Kalau terjadi pemerasan kita siap tindak lanjuti,” tegasnya.

Sebagai ganjarannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Arseh Hasibuan hanya bisa diam tertunduk saat ditanyai tentang aksi kriminalnya. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.

“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.

Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.

Seperti diketahui, Arseh Hasibuan ditangkap di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Ia dibekuk dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5) sekira pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik Arseh Hasibuan dan 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).(mag-1/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Perintahkan Sopir Truk Rekam Aksi Pungli Aparat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   OTT Pungli  

Terpopuler