Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya

Kamis, 31 Januari 2019 – 10:14 WIB
Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang dijadikan tersangka saat ditabrak moge marinir. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA -  Hans Edward Pengacara Achmad Hilmi, driver GoJek yang ditabrak marinir mengatakan penumpang kliennya tidak meninggal saat itu juga saat kecelakaan lalu lintas. Hal itu sesuai dengan kesaksian tiga orang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga saksi tersebut adalah orang yang terlibat dalam tabrakan. Yakni, Mifthakhul Effendi, ahli waris korban Lutfhi Effendi, dan polisi yang mendapat laporan, Taufik.

BACA JUGA: Alhamdulilah, Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Tak Jadi Ditahan

BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka

Ketiganya, lanjut Hans, menjelaskan bahwa korban tidak meninggal saat kejadian. Bahkan, korban masih dapat beraktivitas hingga tiga bulan setelahnya.

BACA JUGA: Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

"Korban meninggal karena asma. Itu dijelaskan Lutfhi. Luka-luka Umi saat itu hanya mendapat perawatan karena sobek," jelasnya.

Hans mengungkapkan, Mifthakul yang merupakan prajurit Marinir AL tersebut mengaku tak sengaja menabrak motor Hilmi. "Dia bilang seperti itu di persidangan. Namun, dia langsung bertanggung jawab kepada Hilmi dan Umi," katanya.

BACA JUGA: Polisi Temukan Narkoba di Jok Motor Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas

BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum secara objektif. Sudah ada aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim yang melakukan proses tersebut.

"Semua ada hikmahnya. Setiap pengendara wajib hati-hati. Terkait proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan karena itu bukan kewenangan kami," tuturnya.

Menurut jaksa yang menangani kasus tersebut, Neldy Denny, saksi mengatakan bahwa Umi meninggal karena sakit. Namun, bukan berarti terdakwa dapat terlepas dari jerat hukum.

"Kami masih akan mendatangkan saksi kembali untuk membuktikan akibat kecelakaan itu ada sebuah luka-luka. Itu yang akan dibuktikan nanti. Tapi, hakim nanti yang menilai kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus itu terjadi pada April 2018. Saat itu Hilmi mengantarkan penumpangnya, yakni Umi, ke arah Jalan Mastrip. Keduanya akan menuju Gang Bogangin I Mastrip. Di pertigaan, Hilmi menghidupkan lampu sein ke arah kanan.

Namun, dari arah sebelah kiri, Mifthakhul dengan motornya menabrak Hilmi. Mereka terjatuh. Hilmi dan Mifthakhul terluka berat, sedangkan Umi mengalami robek di bagian kepala.

Mereka dibawa ke RS Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan pengobatan. Setelah lima hari, Umi boleh pulang dan bisa beraktivitas kembali. Tiga bulan kemudian, Umi meninggal dunia akibat sakit asma.

Kasus itu masuk ke pengadilan setelah polisi yang mendapat laporan kecelakaan tersebut melakukan pengusutan. Polisi menetapkan Hilmi sebagai tersangka penyebab meninggalnya korban dalam kecelakaan itu.

Namun, hal tersebut dibantah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan. Dia ditahan di Rutan Medaeng mulai Desember lalu. Hari ini dia dijadwalkan keluar dari rutan. (den/c20/ayi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler