jpnn.com, BLITAR - Penyidik Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah menangkap dan menahan seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) karena diduga melakukan serangkaian penipuan dengan modus investasi bodong lelang emas jaminan bank.
Perbuatan tersangka DR (34) disebut diduga telah merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: DPO Kasus Penipuan Ini Pasrah saat Ditangkap Tim Tabur di Salatiga
"Sejauh ini baru satu orang (korban) yang melapor. Namun kami yakin korban ada banyak dan tersebar di beberapa kota sekitar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (15/7).
Tersangka merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR tercatat sebagai pegawai BSI Cabang Blitar.
BACA JUGA: Donald Trump Ditembak, Presiden Jokowi Bereaksi Begini
Aksi penipuan DR terendus polisi setelah mendapat pengaduan dari salah satu korban berinisial DCF (22). Kepada polisi, korban mengaku dirayu untuk berinvestasi dalam lelang emas.
Korban dan tersangka sudah saling kenal, lantaran korban merupakan nasabah di tempat kerja tersangka.
BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?
Korban yang teperdaya bujuk rayu tersangka lantas mentransfer uang sebesar Rp 257 juta ke rekening pelaku.
Lalu korban kembali transfer sebesar Rp 97 juta, sehingga total Rp 350 juta.
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujarnya.
Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku).
Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) itu atas nama DCF (korban)
Ada pula tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," ucap Kapolres.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam