Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara

Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:43 WIB
Sekda Tulungagung Tri Hariadi saat dikonfirmasi awak media di kantor Setda Tulungagung, Jumat (17/5/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyurati Polda Jatim untuk mengklarifikasi kabar penangkapan dua ASN Dinas Kesehatan(Dinkes) setempat yang ditangkap saat pesta narkoba.

Penangkapan sebelumnya dilakukan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim saat oknum pegawai itu pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Surabaya, Rabu (15/5).

BACA JUGA: Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi

"Untuk kepastian kami akan bersurat ke Polda Jatim, memastikan kabar ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi di Tulungagung, Jumat (17/5).

Menurut Tri, pihaknya baru mengetahui perihal penangkapan itu dari berita daring.

BACA JUGA: Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka

Dua pegawai Dinkes Tulungagung yang tertangkap itu diketahui berstatus PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Tri belum mau berspekulasi terkait status dan masa depan kedua ASN pasca kejadian penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung

Walakin, da memastikan bila kabar itu terverifikasi benar dan ada surat pemberitahuan resmi dari Polda Jatim, mekanisme sanksi administratif pasti bakal dijatuhkan kepada keduanya.

Jika sudah ada surat resmi, Pemkab Tulungagung akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU dan aturan yang ada.

Untuk pemberian sanksi terhadap keduanya akan dipastikan setelah surat resmi tersebut ada balasan dari kepolisian.

Sekda juga memastikan jika pegawainya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Tri mengatakan, Kadinkes Tulungagung sudah melaporkan kejadian itu pada dirinya sebagai atasan langsung.

Dirinya juga meminta pada kadinkes untuk memastikan kejadian tersebut.

"Kalau ASN-nya menjabat sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan satu PPPK Dinas Kesehatan," katanya.

ASN tersebut berinisial HP (42) dan PPPK Bagian Perencanaan berinisial AM yang baru dilantik sebagai P3K pada April 2024.

Keduanya diamankan bersama lima orang lainnya oleh pihak Polda Jatim.

Dari tangan mereka ditemukan dua butir ekstasi dan sisa pemakaian seberat 0,622 gram.

Saat dilakukan tes urine pada ketujuh orang tersebut positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Anna Sapti Saripah mengatakan tidak ada penugasan pada keduanya ke Surabaya.

"Hari Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak respons," kata Anna.

Anna membenarkan bahwa HP merupakan kasubbag keuangan pada Dinkes Tulungagung, sedang AM merupakan PPPK Bagian Perencanaan yang baru dilantik April 2024.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler