Oknum Pejabat Dituding Otaki Penjualan LKS ke Sekolah

Rabu, 11 Januari 2017 – 17:55 WIB
Para wali murid saat membeli buku LKS dari sebuah toko di kota Batam, Kepri. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Polemik jual-beli dan penggunaan lembar kerja siswa (LKS) diyakini dimainkan oleh satu jaringan besar.

Jaringan itu dipimpin oleh orang yang bahkan lebih kuat dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin.

BACA JUGA: Wali Kota Batam: Masa Saya Ngurusin PSK Asing?

"Kalau Kepala Dinas sudah melarang, tapi Kepala Sekolah masih berani berarti kan ada orang yang lebih kuat dari Kepala Dinas itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group).

Riky enggan membeberkan nama oknum tersebut. Alih-alih demikian, ia dan komisinya terus mendorong Wali Kota mengeluarkan surat larangan penggunaan LKS. Surat itu kemudian diedarkan untuk ditempel ke sekolah-sekolah.

BACA JUGA: Instruksi Wali Kota Ini Dianggap Angin Lalu

Sebab, nyatanya sanksi pencopotan jabatan yang pernah Wali Kota berikan kepada dua kepala sekolah SDN tahun lalu itu, tak memberi efek jera. Masih ada kepala sekolah yang ikut bermain.

"Sebenarnya sudah cukup (surat) dari Dinas Pendidikan, tapi Dinas Pendidikan juga tidak diindahkan. Karena ada orang yang lebih kuat dari Kepala Dinas Pendidikan yang berada di dalam jaringan ini," ujarnya.

BACA JUGA: Muslim Minta Guru Lebih Kreatif Tanpa Buku LKS

Menurut Riky, penggunaan LKS itu tetap langgeng karena guru ataupun kepala sekolah akan mendapat komisi dari hasil penjualan. Orientasi ekonomi inilah yang membuat mereka mau bermain dalam jaringan ini.

Hal tersebut juga diamini Kepala Disdik Kota Batam, Muslim Bidin. Ini yang membuat jual beli LKS itu sulit diberantas. Padahal, Wali Kota juga sudah melarangnya. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun sudah melarang penggunaan LKS tersebut. "Kalau tidak ada orientasi bisnis, tidak mungkin ada jual-beli LKS itu," tutur Muslim.

Lebih lanjut, Muslim sepakat dengan Riky, bahwa LKS itu tidak diperlukan. Sebab, LKS itu tak ubahnya rencana pelaksanaan pembelajaran (handout). Adalah tugas para guru untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran tersebut.

DPRD, timpal Riky lagi, sangat mendukung bila para guru berniat membuat rencana pelaksanaan pembelajaran tersebut. Melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), para guru dapat merumuskan LKS yang bermuatan lokal yang sesuai dengan anak-anak Batam. Anggota dewan siap mendorong dalam bentuk anggaran.

"Sehingga bukan sinetron yang diajarkan di sana atau yang mengarah ke unsur pornografi yang muncul di sana. Harusnya budaya lokal kita," tutur Riky.

Para orangtua tidak perlu khawatir jika anak-anaknya tak menggunakan LKS. Karena mereka memiliki buku paket. Buku paket itu akan disusun menjadi silabus-silabus. Silabus itulah yang akan menjadi handout para siswa.

"Sekarang, di Jawa itu sudah tidak ada lagi pakai LKS. Di Batam saja yang sampai sekarang, LKS masih abadi," ujarnya.(ceu/she) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Macam Apalagi Ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buku LKS   Batam  

Terpopuler