Oknum Pengedar Sabu di Balik Lapas Terungkap

Selasa, 16 Mei 2017 – 08:38 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut akhirnya meringkus pelaku pengendali narkotika jenis sabu melalui Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula. Pelaku tersebut adalah Fathur, terpidana kasus pencurian.

Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Richard M Nainggolan mengatakan, Fathur diamankan pada 9 Mei kemarin. Fathur diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu melalui kaki tangannya Sumira Talla alias Mira yang diamankan pada 24 April lalu. “Pelaku itu sudah kami amankan karena berdasarkan keterangan Mira bahwa sabu yang dikirim tersebut adalah milik Fathur,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (14/5).

BACA JUGA: Jaksa Agung Respons Isu Eksekusi Mati Jilid IV

Jenderal bintang satu itu menyatakan, hingga kini pihaknya terus mendalami keterlibatan Fathur dalam peredaran sabu-sabu tersebut. “Kasusnya masih dalam penyidikan,” ujarnya.

Lanjut Richard, Fathur kini menyandang status tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua kaki tangannya. Atas kasus tersebut Fathur dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Punya Pendapatan Halal, Buruh Pilih Penghasilan Haram

“Proses penyidikan kasusnya sejak di tangkap dan statusnya saat ini selain napi juga sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Jadi, proses kasus baru bukan setelah selesai jalani masa tahanan tetapi sejak penangkapannya,” paparnya.

Sekadar diketahui, Sumira Talla alias Mira (42) pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Malut bersama NA alias Amang diamankan di lingkungan Terminal Cinta, Kelurahan Maliaro RT/RW 11/04 pada 24 April lalu. Di tangan kedua pelaku itu, anggota BNNP Malut mengamankan 12,78 gram sabu yang dikirim dari Makassar.

BACA JUGA: Ketika Bandar SS Tak Sadar Transaksi Dengan Polisi

Dari pengakuan Mira, narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari salah satu oknum yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Jambula. Pelaku terdebut akhirnya diketahui bernama Fathur yang merupakan terdakwa kasus pencurian. (tr-04/jfr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Ini Sembunyikan Pil Haram di Area Terlarang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler