jpnn.com - GORONTALO - Seorang oknum pengemudi ojek online berinisial WU kini sedang dicari aparat kepolisian.
Polda Gorontalo telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan melakukan pencabulan kepada penumpangnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Pencabulan Terhadap Penumpangnya, Hati-Hati
Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, tersangka diduga melakukan kejahatan tersebut pada Desember 2022 lalu.
Karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihaknya memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO.
BACA JUGA: Istri Sibuk Mengasuh Anak, Lelaki Berengsek Ini Malah Cabuli Adik Ipar di Dapur
Polda Gorontalo menerbitkan surat dengan nomor: DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya 16 Februari 2023.
"Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," ujar Kombes Pol Wahyu di Gorontalo, Selasa (21/2).
BACA JUGA: Modusnya, Memarahi Anak Asuh Wanita Bertemu Keluarga, Ternyata ada Kasus Besar
WU berdomisili di Kelurahan Ulapato, Telaga Biru, Gorontalo.
Menurut Kombes Wahyu, kasus WU sudah masuk tahap penyidikan, di mana status terlapor masih dalam pencarian.
Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor serta sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka menjemput penumpang.
WU bukannya mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, tetapi diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.
WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Kombes Pol Wahyu. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang