jpnn.com - PURWOKERTO - Perbuatan seorang pimpinan panti asuhan di Purwokerto Barat ini sangat tidak terpuji.
Dia melarang seorang anak asuh wanita bertemu dengan pihak keluarga.
BACA JUGA: Pak Guru M Berbuat Tak Senonoh Begini terhadap 7 Muridnya, Sontoloyo
Ternyata, hal tersebut hanya modus untuk menutupi dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial UP (51) selama ini.
Dia kini telah ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Siswi
"Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Jumat (17/2).
Menurut Kombes Edy, UP merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat.
BACA JUGA: Info Terkini dari Ipda Chrisvani Soal Wanita Pencabul Belasan Anak-Anak di Jambi
Dia diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2).
Selanjutnya, diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Dia mengatakan dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, terungkap berawal dari kunjungan keluarga korban.
MA merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan yang dipimpin UP.
Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban menengok MA.
Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.
"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," ucapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya melalui Unit PPA telah melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut.
Saat klarifikasi MA mengaku UP pernah memegang area sensitifnya sebanyak tiga kali sehingga pihaknya melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.
"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022, saat yang bersangkutan duduk di atas kasur dalam kamar," katanya.
Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit.
Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.
Dia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya.
Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.
"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," kata Kompol Agus.
Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.
UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yosef Mencabuli Anak di Bawah Umur di Indekos, Sampai 6 Kali
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang