Oknum PNS Biadab, Tangannya Aktif Saat Anak Kandung Tertidur di Bus

Senin, 24 Oktober 2022 – 12:03 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - LEBAK - Perlakuan RA (53) terhadap putrinya berinisial M (22) sungguh sangat biadab, jika terbukti di pengadilan.

Oknum PNS ini diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 hingga 2022.

BACA JUGA: Polda Banten Buru Tersangka Sampai Ujung Sumatra dan Temukan Ladang Ganja

Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten kini telah menahan RA.

"Pelaku itu berinisial RA (53) yang (diduga) mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10).

BACA JUGA: Bejat! MU Perkosa 2 Anak Kandung Sejak 2020, Begini Modusnya

Pelaku diduga melakukan pencabulan sejak 2016, saat korban masih berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Pada saat itu korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

BACA JUGA: Polisi Geledah Ruko Tersangka Judi Online di Tangerang, Omzet Harian Rp 3,9 Miliar

Korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.

Selanjutnya, ayahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merangkul korban, sementara tangannya aktif bergerak mencabuli korban.

"Akibat perbuatan tak senonoh itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Menurut AKBP Wwin, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017.

Pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur.

Tersangka disebut memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.

"Selanjutnya, tersangka (diduga) menyetubuhi korban," katanya pula.

Tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.

Pesan itu tak dibalas korban karena ketakutan.

Namun pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi.

Kepolisian sudah mengantongi sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Wanita Bandar Judi Online di Banten Beromzet Rp 3,9 Miliar, Tak Disangka


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler