jpnn.com, KARAWANG - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat, yakni di Kabupaten Purwakarta, diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.
Pelaku berinisial Spd (44) mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak sejak tahun 2017. Sesuai dengan pengakuannya, ada lima anak yang menjadi korban.
BACA JUGA: Nih Tampang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Pelaku pencabulan bocah di bawah umur ini adalah oknum PNS tercatat sebagai pegawai Dinas Kesehatan Purwakarta," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal di Mapolres Karawang, Kamis (16/7).
Aksi bejat pelaku terhenti setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Karawang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo
Menurut Wakapolres, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dikenalnya melalui akun media sosial Facebook.
Setelah berkenalan di dunia maya, pelaku mengajak para korbannya bertemu. Ketika bertemu, pelaku mengajak korban makan, main time zone dan memberikan uang terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pembunuh Pelajar SMP di Bogor Ditangkap, Oh Ternyata
Kemudian oknum PNS itu mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.
“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, ada lima bocah yang menjadi korbannya,” katanya.
Lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oknum PNS itu ialah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17). Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.
Menurut Wakapolres, pada awalnya pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal. Sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan saat penyelidikan, apalagi para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian langsung mengecek nomor polisi motor pelaku di Samsat. Sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku ditangkap di Pasar Cikampek. Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebuah handphone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka," kata dia.
Pelaku melakukan aksi bejatnya karena terlalu sering menonton video porno melalui jaringan internet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti