jpnn.com, CALANG - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N, 47, diamankan polisi karena diduga menghina ulama di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya, Kamis, mengatakan N merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
BACA JUGA: Imam Firmadi Cabut Kuku Warga, Djarot Saiful Hidayat Bilang Begini
"N ditangkap karena diduga menghina ulama Aceh lewat akunnya di media sosial Facebook. Perbuatan N dijerat UU ITE," kata Iptu Bima Nugraha.
Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan tersangka N ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Saat itu, N hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Sungguh Bikin Malu Institusi, Kini Mendekam di Balik Jeruji
Perwira pertama Polri itu menyebutkan penangkapan N berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan aparatur sipil negara tersebut sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.
Mendapat informasi tersebut, tim dipimpin Iptu Bima Nugraha Putra langsung bergerak ke Banda Aceh, mengejar keberadaan terduga pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Edan!
Sesampai di terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh, ternyata terduga pelaku sudah berangkat 30 menit sebelumnya. Kemudian, mengejar mengejar bus tersebut.
Petugas akhirnya menjumpai bus tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan N.
BACA JUGA: Baru 6 Bulan Menikah, AKBP Polwan Gadungan Tipu Suami dan Keluarganya Rp204 Juta
"Kini, tersangka N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam. Tersangka N dijerat melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik," kata Iptu Bima Nugraha Putra.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi