jpnn.com, TAPANULI UTARA - Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara menangkap tiga orang diduga pengedar dan pengguna narkoba.
Salah satu dari ketiga pelaku itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Lompat dari Mobil karena Ingin Kabur, Pria Bertato Ini Ditembak Polisi
Ketiga tersangka yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
"Ketiga pelaku kasus narkoba itu ditangkap Sabtu (18/3) di tempat yang berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam siaran persnya, Kamis.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Sianturi menyebutkan pertama sekali ditangkap yaitu Bripka JBS di depan Kantor Polsek Sipahutar di tempat bertugas.
Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,7 gram.
BACA JUGA: Pria Nigeria Telan Sabu-Sabu, Sebegini Banyaknya, Edan
"Kemudian satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu-sabu dan satu buah korek warna merah," ucapnya.
Dia mengatakan Bripka JBS mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari HJS dan LA.
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA dan meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram).
Kemudian satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi.
"Tim opsnal narkoba membawa keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan," katanya.
Kapolres menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Hasil assesment bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," pungkas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Suami Istri Edarkan Obat Keras dan Sabu-Sabu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan