Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya

Senin, 28 Maret 2022 – 01:01 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum polisi berinisial RN (38) diamankan Tim Khusus TIndak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat peredaran narkoba. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan oknum polisi itu diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH

Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan, yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) wiraswasta.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya di Makassar, Minggu (27/3). 

BACA JUGA: Pernyataan Irjen Toni Harmanto Soal Kasus Oknum Polisi Membakar Mantan Kekasih, Tegas

Menurut dia, keenam pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan di Jalan Pampang belakang Pabrik Besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Perwira menengah Polri ini mengatakan keenam tersangka itu diamankan di sebuah indekos

BACA JUGA: Ibrahim Sangaji Tewas Ditembak, Polisi dan Tentara Dikerahkan ke Lokasi Kejadian

Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram.

Sabu-sabu itu kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler