MEDAN--Bripka ENS (40) dan Brigadir TMH (36) ditangkap polisi saat pesta sabu di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (29/12) malamSelain mereka, polisi juga mengamankan AHG (38) dan IMR (33).
Penangkapan 2 polisi yang bertugas di lingkungan Polres Tapsel ini berawal dari operasi rutin razia lalu-lintas di depan pos kota, Kamis (29/12)
BACA JUGA: TKW Hamil Selundupkan Sabu
Saat itu, personel Satlantas Polres Psp mengamankan AN (37), tersangka pemilik tiga plastik kecil berisi sabu-sabu"Saat itu personel Satlantas Polres Psp melihat mobil avanza warna silver dengan nomor polisi 1906 HZ menabrak kendaraan di depannya
BACA JUGA: Ngamuk di Kantor Polisi, Ngaku Dihamili Anggota
Curiga, anggota Satlantas langsung memeriksa mobil yang bersangkutanSelanjutnya, sambung Kapolres, oleh petugas AN dipaksa untuk mengeluarkan plastic yang ditelannya tersebut
BACA JUGA: Mahasiswa Tewas Ditikam
Ternyata, bungkusan itu berisi sabu-sabuPersonel langsung menangkap ANLalu, saat mobil diperiksa, kembali ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang juga berisi sabu-sabu.Dari hasil pengembangan sesuai pengakuan AN yang berprofesi sebagai pemain keyboard, ia dan personel berangkat menuju rumah Bripka ENS (40) di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara"Saat digerebek, empat tersangka termasuk Bripka ENS dan Brigadir TMH sedang pesta sabu-sabu," kata Kapolres.
Keempat tersangka itu, Bripka ENS (40), Brigadir TMH (36) warga jalan Kapten Tendean, Kecamatan Psp Utara, AHG (38) warga Desa Sigoring, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Tapsel yang berprofesi sebagai sopir, IMR (33) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Kampung Tobu, Psp Utara.
Kapolres menambahkan, dari dalam rumah Bripka ENS tepatnya di kamar tengah ditemukan 19 plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 mancis, 1 pipet warna putih, 1 bong atau alat penghisap, satu gulungan foil, 10 bungkus plastik kecil transparan, 3 unit HP merk Nokia, uang tunai sejumlah Rp2.321.000.
Saat ini, tambah Kapolres, pihaknya masih mendalami siapa bandar sabuNamun, dugaan sementara dari hasil temuan, bandarnya adalah ENSDan, dari hasil tes urine kelimanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika"Dua di antaranya adalah personel Polres TapselENS kita duga adalah bandarnya," jelas Kapolres.
Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas, AKP AR Siregar SH, kepada METRO (Group JPNN), Jumat (20/12), mengatakan, pihaknya sudah diberitahu Polres Psp tentang dua anggota Polres Tapsel tertangkap kasus sabu-sabu.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu apa hasil hukum atas kedua anggotanya tersebut untuk menindaklanjuti tindakan yang akan dilakukan terhadap keduanya"Benar keduanya anggota Polres Tapsel dan bertugas di bagian SabharaNanti apa keputusan hukumnya baru kita tahu apa tindakan kita kepada keduanya," terangnya.(phn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba, Lurah Ditangkap di Lokalisasi
Redaktur : Tim Redaksi