jpnn.com - BINJAI – Tiga anggota polisi masing-masing Briptu Rozer Marsiano Purba, Briptu Sabar Tomi Pardede dan Bripka Andi Sanjaya yang bertugas di Mapolres Binjai dipecat dengan tidak hormat.
Ketiganya dipecat lantaran melakukan pelanggaran mulai tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan, memeras anggota masyarakat, menggunakan narkoba, hingga melawan atasan.
BACA JUGA: Anak Buah Ditangkap karena Pungli, Kapolresta: Saya Dukung Bidpropam
Melalui Telegram Rahasia Kapolda Sumut, Irjend Pol Drs Ngadino, menuangkan kalau ketiga anggota polisi nakal itu, layak untuk tidak dapat dipertahankan lagi.
Kapolres Binjai AKBP Mulya Hakim Solichin SIK saat dikonfirmasi di seputaran Mapolres Binjai mengtakan, kalau Polres Binjai sudah mengetahui informasi TR Kapolda Sumut tentang pemecatan 3 personil Polres Binjai tersebut.
BACA JUGA: Pencalonan Zainal Mus di Pilkada Bangkep Disoal
“Benar, ada 3 anggota Polres Binjai yang dipecat dengan tidak hormat. Banyak kesalahan mereka, sehingga tidak dapat lagi untuk dipertahankan di korps Polri,” ujar AKBP Mulya Hakim, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (17/10).
Briptu Rozer dipecat karena sebelumnya mengaku dianiaya oleh Kompol Sutrisno Hadi. Ia melaporkan sang atasan, setelah dirinya mendapat hukuman berguling-guling botol di lapangan, dan disuruh kayang. Namun karena dirinya kelelahan dan tak sanggup melanjutkan hukuman, Briptu Rozer mengaku dianiaya.
BACA JUGA: Kanit V Ranmor Tertangkap Tangan Pungli Pengusaha
“Kalau persoalan Briptu Rozer itu sudah lama. Saya belum menjabat di sini (Polres Binjai). Tetapi dari hasil banding yang dilakukan Briptu Rozer, dia harus diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Mulya Hakim.
Selain masalah melaporkan pimpinannya ke Propam Polda Sumut, menurut Kapolres Binjai, Briptu Rozer juga diketahui pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu, memalak masyarakat, dan lain sebagainya.
“Informasinya banyak tindak kejahatan yang dilakukan personil itu hingga ia dipecat,” jelas Mulya Hakim.
Kepada seluruh personil Polres Binjai, kata perwira yang pernah 8 tahun menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berpesan, siapapun personil polisi yang melakukan kesalahan akan diberikan hukuman internal Polri. Bahkan, hukuman ringan hingga pemecatan dapat diberikan kepada polisi yang melanggar peraturan dan undang-undang.
“Anggota (polisi) akan dipecat kalau memang melakukan pelanggaran. Hal ini berlaku kepada semua anggota polisi yang melakukan pelanggaran, agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri,” sebutnya menambahkan mereka sedang mempersiapkan upacara pemecatan dengan tidak hormat kepada personil polisi yang akan dipecat. (rpg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkab Mesuji Kibarkan Bendera Setengah Tiang Tanda Berkabung
Redaktur : Tim Redaksi