Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Simak Komentar Johan Budi

Jumat, 26 Februari 2021 – 10:12 WIB
Anggota Komisi III DPR Johan Budi menanggapi kasus Bripka CS menembak mati 3 orang di Kafe RM. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Prabowo turut mengomentari aksi brutal Bripka CS yang menembak mati tiga orang di Kafe RM Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2).

Salah satu yang menjadi korban penembakan itu ialah anggota TNI AD.

BACA JUGA: 6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS

Menurut Johan, pihak kepolisian harus bisa mengusut hingga tuntas pelaku penembakan itu.

"Kita serahkan saja pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas," ungkap Johan melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (26/2).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Menanggapi Oknum Polisi Menembak Anggota TNI, Lugas dan Keras

Johan pun mengimbau agar Polda Metro Jaya melakukan langkah lebih tegas kepada anggotanya.

Hal itu bertujuan untuk mencegah agar kejadian maut seperti itu tidak terulang kembali.

BACA JUGA: Kafe RM Cengkareng Memang Bandel, Ternyata Sudah 3 Kali

"Perlu langkah-langkah lanjutan untuk mencegah hal seperti itu terjadi lagi," ujarnya.

Selain itu, Johan pun mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang langsung bertindak cepat untuk memproses tersangka.

"Saya kemarin mendengar penjelasan Kapolda Metro Jaya dalam konperensi pers. Sudah dilakukan langkah yang cepat dan tegas. Tersangkanya langsung ditangkap dan diproses," pungkas Johan Budi.

Sebagai informasi, insiden penembakan yang dilakukan Bripka CS terjadi pada Kamis (25/2) di Kafe RM di Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Insiden berdarah tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka.

Tiga korban tewas itu ialah S anggota aktif TNI Angkatan Darat. Sedangkan dua lainnya yakni pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi Kafe RM di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ddy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler