Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 09 Desember 2024 – 22:52 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya).

jpnn.com - SEMARANG - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan seorang pelajar dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum pelaku diduga menambak seorang pelajar siswa SMKN 4 Semarang, GRO, hingga berujung kematian.

BACA JUGA: Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.

BACA JUGA: Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Dia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

BACA JUGA: Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online

Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Kombes Pol. Artanto juga menyatakan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Artanto.

Menurutnya penyidikan perkara dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam seusai mengikuti persidangan mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo yang menghadiri pembacaan putusan tersebut meminta putusan yang seadil-adilnya.

"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.

Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Pensiunan Jenderal Bintang 2 Nasihati Juniornya


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler