Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Ringan, Begini Respons Polri

Jumat, 12 Juni 2020 – 14:31 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Keduanya dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.

Kedua oknum anggota Polri itu masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Bandingkan Nasib Habib Bahar dengan Penyerang Novel Baswedan, Jauh Bro!

Namun, tuntutan itu banyak menuai kritik. Pasalnya, dianggap tak sepadan dengan apa yang telah diperbuat terhadap Novel.

Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KPK Sangat Terluka

"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," ujar Argo ketika dikonfirmasi Jumat (12/6).

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, karena perkara sudah masuk ranah pengadilan, maka Polri ‎menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim ditentukan.

BACA JUGA: Pelaku hanya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Pak Jokowi Selamat Atas Prestasi Bapak

Diketahui saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai telah mencederai institusi Polri.‎

Hal yang meringankan ialah keduanya berlaku sopan selama persidangan, dan mengabdi di institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.

Terencana yang dimaksud jaksa ialah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya di‎kategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.

Diketahui, kasus  penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa 11 April 2016 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang salat subuh di masjid.

Akibat penyerangan itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler