Oknum Polisi yang Bikin Kapolda Minta Maaf Diperintahkan Diperiksa Provoost

Kamis, 26 Maret 2015 – 21:38 WIB

jpnn.com - PANGKALANKERINCI - Kapolres Pelalawan Ade Johan langsung memerintahkan tim Provoost untuk memeriksa anggotanya Brigadir Rg terkait ulahnya yang melakukan kekerasan pada anak dibawah umur beberapa waktu lalu.

"Ya, saya sudah memerintahkan tim Provoost untuk memeriksa Brigadir Rg tersebut atas kasus ini, Selasa (24/3) lalu,” terang Kapolres Ade Johan kepada Riau Pos (Group JPNN.com), Rabu (25/3).

BACA JUGA: Sabu di Tas Travel Seberat 597,5 Gram Diganjar 17 Tahun

Dari hasil pemeriksaan tim Provoost pada Brigadir Rg, menyatakan tidak terbukti anak buahnya telah todongkan senjata api (senpi) pada Saprianto Zaluhu, pelaku tindak pidana pencurian. Pasalnya, anak buahnya saat menjemput pelaku tidak membawa senpi karena Brigadir Rg tidak miliki senpi.

"Jika memang anggota saya salah, maka akan kita proses. Namun perlu diketahui, anggota saya itu tidak memiliki senpi. Sedangkan dari hasil pemeriksanaan yang kami lakukan, ternyata Rg tidak terbukti bersalah sama sekali," ujarnya.

BACA JUGA: Asyik.. Pelni Sediakan Pelayaran Wah ke Tujuh Tempat Wisata Fastastis Ini

Ditempat terpisah, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Razif membantah penyampaian Neliyati (ibu Saprianto Zaluhu) yang menyebutkan anaknya (Saprianto Zaluhu,red) ditangkap Brigadir Rg tidak sesuai prosedur (SOP), sehingga dilaporkan kepada Bid Propam Polda Riau.

"Tidak benar Brigadir Rg menodongkan senjata api kepada anak tersebut. Karena Brigadir Rg tidak diberikan izin menggunakan senpi serta membawa senpi saat menjemput pelaku," ujarnya. 

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Rekannya Lebih Ringan, Mantan Anggota DPRD Ini Menangis

"Intinya, semua tuduhan yang ditujukan oleh Neliyati kepada kami ini merupakan isu yang tidak berdasarkan fakta dan realita. Karena kita melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur serta UU sistim peradilan perundang-undangan anak,” beber Kapolsek.

Namun demikian, kasus tindak pidana pencurian oleh para pelaku, tetap akan dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, dari olah tempat kejadian, peristiwa pencurian yang terjadi di tiga tempat berbeda tersebut, mengarah pada tiga pelaku yang sama yakni Rheza (10), Saprianto Zaluhu (16) dan Michael (10).

"Sedangkan terkait aparat kepolisian yang menjemput pelaku di sekolah pada saat belajar tanpa adanya surat perintah, hal itu memang benar. Tapi saat itu kami bermaksud hanya untuk memediasi saja dengan korban. Jadi, kami juga mengakui kesalahan dan meminta maaf, karena saat dilakukan penjemputan pelaku tidak membawa surat perintah penjemputan,” sebutnya.

Di katakan Kapolsek, bahwa kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan tiga pelaku ini bermula, pada Senin (16/3) sekitar pukul 01.30 wib, dimana tiga orang anak remaja Rheza, Saprianto Zaluhu dan Michael, mencongkel rumah salah seorang warga bernama Siti Komala Dewi di jalan Sakura kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Dan dalam aksi tersebut, ketiga pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 15 juta beserta cincin dan kalung emas seberat 20 gram dengan total kerugian Rp 22 juta milik Siti Komala Dewi. Dan setelah sukses melakukan aksi pencurian di rumah Siti Kumala Dewi, ketiga pelaku kembali melakukan aksi serupa diwarung milik Yos Mardianto dijalan Akasia tepatnya di depan SDN 006 Pangkalan Kerinci, Selasa (17/3) pukul 22.45 wib.

“Namun, aksi ketiga pelaku akhirnya diketahui pemilik warung saat hendak menjemput tali ketempat warungnya untuk mengikat baliho yang akan dipasang di SDN 006 dan mendengar ada suara gaduh dari dalam warung miliknya. Hanya saja, dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri. Sedangkan seorang pelaku yakni Saprianto Zaluhu berhasil diamankan," ujarnya. (amn/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Muda Cantik Ini Ditangkap Bersama Dua Bandar Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler