jpnn.com, PURWOREJO - Salah satu anggota Polres Purworejo, Aipda AL dipecat dari Korps Bhayangkara setelah melakukan pelanggaran berat.
Upacara pemecatan terhadap polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Penembakan Istri TNI di Semarang Melibatkan Pembunuh Bayaran, tuh Mukanya
Menurut kapolres, Aipda AL sudah melakukan kesalahan berat dengan berbuat tindak asusila.
Atas tindakan itu, Aipda AL diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta hukuman pidana.
BACA JUGA: Duh! Polisi di Jatim Paling Doyan Selingkuh, Bahkan dengan Istri TNI
Adapun pemecatan terhadap Aipda AL itu sudah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
"Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri," kata Kapolres dalam siaran persnya, Selasa.
BACA JUGA: Mendadak Mbah Sumirah Didatangi Rombongan Istri TNI AD
Kapolres berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut
Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
AL sempat diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota TNI.
Gegara perbuatan tidur dengan istri orang itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.
AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.
Kapolda Jawa Tengah menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbuat Asusila, 2 Honorer Puskesmas di Cirebon Dipecat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan