jpnn.com, SAWANGAN - Oknum anggota Polsek Sawangan Aiptu Dadang Sumantri terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Hal ini terkait kasus narkoba yang menyeretnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz mengatakan, dirinya tak segan memecat anak buahnya itu kalau memang terbukti bersalah.
BACA JUGA: Pesta Sabu-sabu, Oknum Polsek Sawangan Dibekuk Polda Metro
“Nanti kalau terbukti bersalah, saya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata dia saat dihubungi, Senin (2/4).
Dia menambahkan, saat ini anggota yang bertugas di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Sawangan itu masih diperiksa.
BACA JUGA: Mafia di Lapas Kendalikan 19,8 Kg Ganja
Penyidik kata dia sedang mendalami apakah benar pelaku sebagai pemakai atau sekaligus bandar sabu-sabu.
Sebelumnya, Dadang Sumantri dan rekannya bernama Alfi Rizki ditangkap karena diduga memakai sabu-sabu pada Rabu (28/3) lalu.
BACA JUGA: Pasutri Kompak Jadi Bandar Narkoba di Tebo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap di rumah Dadang, Jalan Rebana VI Nomor 14, RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jawa Barat.
Ketika ditangkap petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu 6,34 gram di rumah Dadang. Selain itu, ditemukan 7,53 gram sabu di kantong celana Alfi.
"Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu-sabu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Modus Ulah Jaringan Togiman alias Toge
Redaktur : Tim Redaksi