Oknum Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai tidak Ditahan, Ini Alasan Kejagung 

Minggu, 03 April 2022 – 01:45 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap oknum purnawirawan TNI berinisial IC, tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua 2014. 

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS. Dia menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan apabila diperlukan oleh penyidik.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus TWP AD, Purnawirawan TNI AD Ditahan

“(Penahanan) itu kepentingan penyidiklah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan, kan, kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri, ya, itu, yang mungkin enggaklah,” ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4). 

Seperti diketahui, tersangka berinisial IS ialah seorang oknum purnawirawan TNI

BACA JUGA: Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Pada 2014 atau saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka merupakan perwira penghubung di Kodim di Paniai.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie menegaskan. 

BACA JUGA: Soal Ibu Kota Calon Provinsi Papua Tengah, Bupati Paniai: Mayoritas Kepala Daerah Setuju

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik. 

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4) kemarin. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan kooperatif.

“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 Juncto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 9 Huruf a dan h Juncto Pasal 7 Huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 42 Ayat 1 Juncto Pasal 9 Huruf a Juncto Pasal 7 Huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.  Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 Huruf h Juncto Pasal 7 Huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014, saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. 

Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 mengalami luka-luka.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler