Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta

Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB
Seorang oknum rohaniwan berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat kasus memberi keterangan palsu di akta otentik. Kasusnya kini disidangkan di PN Jakarta Utara. Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan seorang rohaniwan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik menarik perhatian sejumlah rohaniwan agama Buddha.

Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa oknum Bhikkuni Ev dan seorang masyarakat bernama AJ.

BACA JUGA: Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T

Keduanya dikenakan tahanan kota, diduga memasukkan keterangan palsu dalam dua akta pernyataan.

Masing-masing bernomor: 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor: 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017.

BACA JUGA: 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati

Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bonggo Warsito, mantan istri Alex (almarhum) yang merupakan putra AJ.

Dalam akta dituliskan Alexa tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

BACA JUGA: Terbukti Bersalah, Terdakwa TPPO di Bengkulu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, dua saksi menyatakan hal sebaliknya.

Kedua saksi, Tan Gek Lui dan Metta Dewi menyatakan Alexander dan Katarina telah menikah secara resmi.

"Alex dan Katarina sudah menikah di Vihara. Mereka hidup bersama sekitar satu tahun lebih, lalu bercerai," ujar Tan dan Metta di PN Jakut, Kamis (25/4/2024).

Sementara itu kuasa hukum Katarina Bonggo, Sugeng Teguh Santoso mengatakan keterangan saksi membuktikan kliennya pernah menikah dengan almarhum Alexander.

"Dari keterangan saksi sudah jelas Alexander dan Katarina terikat pada hubungan pernikahan selama sekitar dua tahunan sebelum bercerai. Kenapa dikatakan di akta pernyataan itu Alexander tidak pernah menikah? Ini kan tidak benar," ucapnya.

Pada perkara pidana, kata Sugeng, pembuktian tidak mutlak bergantung akta yang dibuat di notaris.

Melainkan pada pembuktian material yaitu keterangan dari saksi-saksi yang dihubungkan dengan alat bukti, baik surat atau dokumen lain.

"Suatu perkara yang telah disidik oleh polisi dan jaksa menyatakan P-21 serta dilimpahkan ke kejaksaan, umumnya adalah perkara yang sudah kuat pembuktiannya. Sudah memiliki dua alat bukti dan bukti-bukti adanya tindak pidana sudah kuat," ucapnya.

Sejumlah rohaniwan juga bereaksi menanggapi kasus ini. Rohaniwan Buddha senior Bhante Bodhi menyatakan perkara ini merupakan tamparan keras bagi umat Buddha.

"Pasalnya, seorang Bhikkhu/Bhikkhuni memiliki ratusan aturan yang sangat ketat. Bila tersangkut kasus hukum diharuskan menanggalkan jubah dan segala atribut kebikkhuannya," ujar Bhante Bodhi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Menurut Banthe Bodhi, berbohong bagi umat Buddha masuk kategori pelanggaran berat. Terlebih ada yang dirugikan secara material atas kebohongannya tersebut.

Banthe Bodhi lantas meminta Kementerian Agama memberi perhatian terhadap perkara tersebut.

"Sebagai bikkhu senior saya akan tetap berjuang untuk melindungi jubah agama Buddha yang suci agar tidak di zalimi pemuka agamanya sendiri," katanya.

Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Prof. Dr. Philip K. Wijaya.

"Kalau (rohaniwan) terjerat hukum paling dinonaktifkan. Dilarang untuk berkhotbah lagi. Namun itu juga tergantung pada kesalahan dan berada di majelis apa rohaniwannya," urai Philip.

Hal serupa dikatakan Budhi Kumara Rohaniawan Sanggar Pamujan Candi Buddha Jawi dari Vihara Eka Jaya Lampung.

"Bila kesalahan yang dilakukan itu juga bagian dari aturan (vinaya), semestinya Bikkhu/Bikkhuni itu lepas jubah dan kembali menjadi umat berkeluarga dengan menjalankan Pancasila atau lima peraturan moral. Dengan melakukan hal tersebut, terdakwa lebih terhormat menjalani hukumannya," kata Budhi Kumara. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler