jpnn.com, PEKANBARU - Oknum honorer Satpol PP di Pekanbaru mengamuk dan menganiaya pemilik kafe. Akibatnya korban babak belur.
Oknum Satpol PP itu berinisial DA alias Alex (32).
BACA JUGA: Inilah Motif Anak Aniaya Ayah di Sukabumi, Ya Tuhan
Dia bersama pria berinisial MS (57) saat ini sudah ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru.
“DA dan MS kami tangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe di Jalan SM Amin,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana kepada JPNN.com, Rabu (25/10).
BACA JUGA: Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Belum Temukan Satu Alat Bukti
Bery menjelaskan bahwa penganiayaan itu dilakukan Alex dan MS pada 10 Oktober 2023 lalu.
Saat itu keduanya datang ke kafe milik korban bernama Winarto Bakara (32).
BACA JUGA: Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Tanpa alasan yang jelas, Alex dan MS menendang kursi di kafe Winarto.
“Karena tidak terima, korban lantas menegur kedua pelaku,” lanjut Bery.
Kemudian situasi memanas, hingga akhirnya Alex dan MS menyerang Winarto secara membabi buta dengan balok kayu dan mematahkan kursi kafe.
"Pelaku ini bersama rekannya datang ke kafe korban dan melakukan penganiayaan hingga korban mendapat perawatan," kata Kompol Bery.
Alex sempat dipanggil secara persuasif oleh Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru. Namun, dia mangkir hingga akhirnya ditangkap.
"Motif pelaku karena kesal ditegur korban hingga melakukan penganiayaan. Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," katanya. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dapati Fakta soal Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di GOR
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito