jpnn.com, BATAM - Oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam, Wan Nur Dafi, 44, yang terlibat pencurian dengan modus membobol kunci pintu mobil ternyata jarang masuk kantor.
Wan Nur Dafi adalah PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan Lubukbaja.
BACA JUGA: Pengusaha Minta WNA Diberi Kemudahan untuk Memiliki Properti
Camat Lubukbaja Novi Harmadyastuti mengatakan Wan Nur Dafi baru satu bulan ditugaskan di Kantor Camat Lubukbaja. Selama di bawah kendali operasi (BKO) Mako Satpol PP di Kantor Camat Lubukbaja, Novi mengaku bahwa Wan Nur Dafi tidak pernah melapor atau menghadap kepada dirinya.
"Saya tersinggungnya, sejak pertama dia datang tidak pernah melapor kalau dia ditugasin di Lubukbaja. Jadi sejak dia BKO di Lubukbaja sama sekali tidak pernah ngantor," kata Novi.
BACA JUGA: Bobol 20 Mobil, Oknum Pegawai Satpol PP Ditangkap Polisi
Karena tidak pernah melapor dan masuk kerja, Novi memerintahkan Kasi Trantib Camat Lubukbaja untuk kirim surat ke Satpol PP, agar Wan Nur Dafi ditarik dari Kantor Camat Lubukbaja. Selama ini, Novi menganggap Wan Nur Dafi tidak bertugas di Kantor Camat Lubukbaja.
"Jumpa ada sekali berpapasan sama dia, karena dia tidak ada lapor sama saya dan gayanya juga seperti itu saya juga tidak respon. Jadi saya anggap dia tidak bertugas di lubukbaja," kesalnya.
BACA JUGA: Sepi Orderan, Perusahaan Ini akan Kurangi 1.000 Pekerja
Kasi Trantib Satpol PP kota Batam, Imam Tohari membenarkan Wan Nur Dafi selama ini jarang kantor dan kerap dipanggil untuk diberikan surat pentingatan. Selain itu, Satpol PP Kota Batam juga telah menyerahkan nama Wan Nur Dafi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diproses atas tingkah lakunya selama ini.
"Dia PNS sejak tahun 2001. Dia juga sudah diproses sama BKD, tapi beberapa kali dipanggil dia tidak datang memenuhi surat panggilan yang diberikan itu," katanya.
Diakui Imam, kecurigaan pihaknya bahwa Wan Nur Dafi mengkonsumsi narkoba sudah sejak lama.
Dari kecurigaan itu, pihaknya melakukan tes urine. Namun, saat dilakukan tes urine, Wan Nur Dafi menghilang dan tidak mengikuti kegiatan tersebut. Imam pun menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Nur Wan Dafi.
"Dia selama ini dikenal pendiam dan tidak ada hal-hal yang mencurigakan. Tapi diamnya itu layu tidak seperti anggota lain. Sejauh ini yang kami tau dia memang mempunyai masalah
keluarga," imbuhnya.
Anggota DPRD Batam dari Komisi I, Fauzan angkat bicara terkait kasus Wan Nur Dafi.
"Kami menghargai proses hukum di kepolisian. Kami secara institusi mendorong pihak polisi memperlakuan dan memberikan sanksi yang adil dan setimpal dengan kesalahan atau perbuatan yang sudah dilakukan Wan Nur Dafi," ujar anggota legislatif dari fraksi PKB ini, Rabu (11/4) siang.
Bagi institusi yang membidanginya, lanjutnya, ini merupakan perbuatan tercela dan telah menodai nama institusi.
"Sebagai penegak aturan di dalam lingkungan pemerintahan Kota Batam, justru oknum ASN Satpol PP ini telah menodaina dengan perbuatan kriminal atau pidana yang dilakukannya Ini
tak bisa dibiarkan, Wali Kota Batam harus berani mengambil sikap tegas yakni memberhentikan oknum ini," terang anggota legislatif dari dapil Nongsa, Seibeduk Galang Bulang ini.
Masih kata Fauzan, ia takut kalau tetap dipertahankan oknum ASN Satpol PP yang melakukan tindak kriminal ini, akan membawa dampak pengaruh negatif kepada ASN Satpol PP lainnya yang sudah bekerja dengan baik.
"Karena ulah satu oknum, jangan sampai meracuni lainnya yang sudah baik. Jangan hanya ulah satu oknum, nantinya akan mempengaruhi kinerja rekan kerja lainnya di instansi tersebut yang sudah baik untuk berbuat kriminal. Kami dari Komisi I DPRD Batam minta satu hal, tegakkan aturan, pecat oknum ASN Satpol PP yang terlibat kriminal," ujar Fauzan mengakhiri.(gas/gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini Akui Aniaya dan Gigit Bibir Bayinya hingga Tewas
Redaktur & Reporter : Budi